RPL

Ruang Lingkup RPL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan bahwa Pendidikan Tinggi harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap individu atau warga negara untuk menempuh pendidikan formal. Salah satu bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi adalah program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yaitu memberikan pengakuan pengalaman belajar di masa lampau untuk dapat mengurangi beban studi jika melanjutkan pendidikan formal di Perguruan Tinggi.
Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bahwa penyelenggaraan RPL meliputi:
- RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (Tipe A); dan
- RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu (Tipe B).
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Tipe A dibagi dua jenis, yaitu RPL Perolehan Kredit dan Transfer Kredit. RPL Perolehan Kredit adalah RPL yang mengakui pengalaman belajar nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja di masa lampau sehingga dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi yang diikutinya. Sedangkan RPL Transfer Kredit yaitu RPL melalui proses pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar pendidikan formal yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya. Di lingkungan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (UNARS), penyelenggaraan RPL menggunakan Perolehan Kredit dan Trasnfer Kredit. RPL yang terdapat pada buku pedoman ini merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari jalur di luar pendidikan formal. Capaian Pembelajaran (CP) adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja. RPL yang diselenggarakan oleh Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (UNARS) bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa memperoleh pengakuan sebagian satuan kredit semester/berdasarkan pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau.
Tahapan Pengajuan RPL
Pelaksanaan RPL di lingkungan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (UNARS) mengikuti tatacara yang telah ditetapkan oleh kementerian sebagaimana tercantum pada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/E/KPT/2022 Tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. Pada bagian ini akan dijelaskan gambaran umum tahapan tentang tatacara penyelenggaraan RPL sebagai berikut
1. Pendaftaran dan Konsultasi:Calon mahasiswa mendaftarkan dan melakukan konsultasi dengan Unit pengelola RPL. Unit pengelola RPL dapat membantu pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi agar mereka dapat menemukan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang diperoleh calon dari pendidikan formal sebelumnya yang diperoleh dari perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan non-formal, in-formal dan/atau dari pengalaman kerja. Pengeloa RPL memberikan penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas aplikasi serta tata cara asesmen RPL yang harus diikuti oleh calon dan tatacara pengakuan/rekognisinya.
2. Mengajukan Aplikasi RPL:Pemohon harus mengisi Formulir Aplikasi dan Formulir Evaluasi Diri yang telah disediakan oleh perguruan tinggi disertai dengan pengumpulan bukti pendukung kepada Unit Pengelola RPL Perguruan Tinggi. Bukti pendukung yang harus disiapkan oleh pemohon adalah bukti portofolio dan/atau transkrip nilai sebagaimana dijelaskan pada Bagian 2.4 Pedoman ini. (Formulir Aplikasi dan Formulir Evaluasi Diri dapat dilihat pada Lampiran).
3. Asesmen:Asesmen RPL utamanya dilakukan dengan metoda portofolio, yaitu meliputi evaluasi dan validasi berkas bukti portofolio yang disampaikan pemohon.
Evaluasi dan validasi bukti untuk pengajuan rekognisi yang berasal dari pendidikan formal (transfer kredit/sks) meliputi:
- Pemeriksaan keotentikan transkrip akademik dari perguruan tinggi asal dan status dari perguruan tinggi asal.
- Penilaian ekivalensi mata kuliah untuk menilai ekivalensi isi dan level capaian pembelajaran mata kuliah dari perguruan tinggi asal dan perguruan tinggi yang dituju. Penilaian ekivalensi isi didasarkan pada pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh yang tercakup dalam suatu mata kuliah, dan penilaian level didasarkan kepada keluasan dan kekinian pengetahuan, pemahaman berpikir kritis, penyelesaian masalah, relevansi dengan praktek, kemampuan bekerja secara independen, kepedulian terhadap masalah sosial dan etika, dan inovasi.
Evaluasi dan validasi bukti untuk pengajuan rekognisi yang berasal dari hasil belajar nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja (perolehan kredit) meliputi:
- Pemeriksaan kelengkapan bukti portofolio, dan
- Penilaian bukti portofolio, yang meliputi (i) kesahihan (validity) bukti, yaitu terdapat hubungan yang jelas antara bukti yang diperlukan dengan indikator capaian pembelajaran Mata Kuliah yang akan dinilai, (ii) kecukupan (sufficiency) bukti, yaitu, bukti yang disampaikan harus menunjukkan pemenuhan indikator kinerja capaian pembelajaran Mata Kuliah yang dinilai, (iii) keterkinian (currently) bukti, yaitu bukti yang disampaikan mendemonstrasikan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki calon pada saat terkini, dan (iv) keotentikan (authenticity) bukti, yaitu bukti yang disampaikan dapat diverifikasi di tempat kerja atau ditempat lainnya yang menerbitkan bukti.
Metoda asesmen berikutnya dapat dilakukan apabila asesmen portofolio masih belum mencukupi. Metoda asesmen selanjutnya dapat berupa asesmen tulis atau observasi dari kegiatan terstruktur seperti presentasi, praktik atau pemberian tugas.
4. Rekognisi:Asesor dan Unit Pengelola RPL memberitahukan hasil asesmen kepada pemohon. Dalam hal pemohon merasakan keberatan dengan hasilnya, maka pemohon dapat mengajukan sanggahan dengan mengajukan bukti tambahan yang diperlukan. Pemimpin Perguruan Tinggi kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan Capaian Pembelajaran, berupa daftar mata kuliah dan jumlah sks yang dinyatakan lulus asesmen RPL.
5. Melaksanakan pembelajaran:Pemohon melanjutkan pendidikan dan menyelesaikan sisa sks yang harus ditempuh hingga lulus sesuai dengan pemenuhan CP program studi.
Alur Pendaftaran RPL

Dokumen Pendukung Calon Mahasiswa
FORM 01/F01
Pentunjuk RPL Mahasiswa
FORM 02/F02
Aplikasi RPL Mahasiswa
FORM 03/F03
Evaluasi Diri Mahasiswa
FORM 07/F07
Riwayat Hidup Mahasiswa