CUTI

Prosedur Pelayanan Cuti Kuliah

Mahasiswa dapat melakukan cuti kuliah maksimal 4 (empat) semester dengan ketentuan 2 (dua) semester masa cuti selanjutnya mengajukan aktif kembali dan dapat melakukan cuti lagi sebanyak 2 (dua) semester. Dalam masa cuti, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi di tiap semesternya dengan membayar biaya registrasi per semester sebesar Rp. 200.000,-. Adapun prosedur pengajuan Cuti Kuliah sebagai berikut:

  • 1

    Permohonan Cuti

    Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti kepada Dekan Fakultas dengan mengisi formulir Surat Permohonan Cuti yang dapat didownload dibawah ini.

    DOWNLOAD SURAT

  • 2

    Pernyataan

    Form surat permohonan cuti harus dilampiri Surat Pernyataan Mahasiswa yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Wakil Dekan.

    DOWNLOAD SURAT

  • 3

    Rekomendasi Cuti Dekan

    Setelah surat permohonan cuti dan surat pernyataan diajukan ke Fakultas. Selanjutnya Dekan menerbitkan Surat Rekomendasi Cuti mahasiswa yang bersangkutan

    DOWNLOAD SURAT

  • 4

    Pengantar

    Pihak Fakultas mengirimkan surat keterangan cuti dekan kepada Rektor dengan melampirkan surat permohonan cuti dan surat pernyataan mahasiswa yang disertai dengan Surat Pengantar.

    DOWNLOAD SURAT

  • 5

    Surat Cuti

    Penerbitan Surat Cuti Kuliah dapat diproses oleh BAA setelah semua persyaratan terpenuhi dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik

PROSES PENERBITAN (5 Hari Kerja)

Biro Administrasi Akademik