CUTI
Prosedur Pelayanan Cuti Kuliah
Mahasiswa dapat melakukan cuti kuliah maksimal 4 (empat) semester dengan ketentuan 2 (dua) semester masa cuti selanjutnya mengajukan aktif kembali dan dapat melakukan cuti lagi sebanyak 2 (dua) semester. Dalam masa cuti, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi di tiap semesternya dengan membayar biaya registrasi per semester sebesar Rp. 200.000,-. Adapun prosedur pengajuan Cuti Kuliah sebagai berikut:
- 1
Permohonan Cuti
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti kepada Dekan Fakultas dengan mengisi formulir Surat Permohonan Cuti yang dapat didownload dibawah ini.
- 2
Pernyataan
Form surat permohonan cuti harus dilampiri Surat Pernyataan Mahasiswa yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Wakil Dekan.
- 3
Rekomendasi Cuti Dekan
Setelah surat permohonan cuti dan surat pernyataan diajukan ke Fakultas. Selanjutnya Dekan menerbitkan Surat Rekomendasi Cuti mahasiswa yang bersangkutan
- 4
Pengantar
Pihak Fakultas mengirimkan surat keterangan cuti dekan kepada Rektor dengan melampirkan surat permohonan cuti dan surat pernyataan mahasiswa yang disertai dengan Surat Pengantar.
- 5