Pelayanan Aktif Kuliah
Pengajuan surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Akademik digunakan untuk registrasi ulang saat akan aktif kembali dalam perkuliahan. Adapun tahapan dalam mengurus surat keterangan yang dimaksud.
-
1
Surat Permohonan Aktif
Mahasiswa yang akan mengajukan aktif kuliah kembali harus menyertakan surat keterangan cuti sebelumnya serta membuat Surat Permohonan Aktif.
-
2
Surat Keterangan Dekan
Surat permohonan dimaksud selanjutnya diserahkan ke Fakultan untuk diterbitkan Surat Keterangan Aktif dari Dekan.
-
3
Pengantar Fakultas
Selanjutnya pihak Fakultas akan mengirimkan surat keterangan Dekan serta berkas lampiran mahasiswa yang akan aktif yang ditujukan kepada rektor melalui Surat Pengantar.
-
4