Pelayanan Aktif Kuliah

Pengajuan surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Akademik digunakan untuk registrasi ulang saat akan aktif kembali dalam perkuliahan. Adapun tahapan dalam mengurus surat keterangan yang dimaksud.

  • 1

    Surat Permohonan Aktif

    Mahasiswa yang akan mengajukan aktif kuliah kembali harus menyertakan surat keterangan cuti sebelumnya serta membuat Surat Permohonan Aktif.

    DOWNLOAD SURAT

  • 2

    Surat Keterangan Dekan

    Surat permohonan dimaksud selanjutnya diserahkan ke Fakultan untuk diterbitkan Surat Keterangan Aktif dari Dekan.

    DOWNLOAD SURAT

  • 3

    Pengantar Fakultas

    Selanjutnya pihak Fakultas akan mengirimkan surat keterangan Dekan serta berkas lampiran mahasiswa yang akan aktif yang ditujukan kepada rektor melalui Surat Pengantar.

    DOWNLOAD SURAT

  • 4

    Proses Penerbitan Surat Aktif Kembali

    Penerbitan Surat Keterangan Aktif Kembali oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dapat diproses setelah semua berkas yang dikirimkan oleh fakultas telah diterima dan di proses oleh BAA

PROSES PENERBITAN (5 Hari Kerja)