Prosedur Pelayanan Cuti Kuliah

Mahasiswa dapat melakukan cuti kuliah maksimal 4 (empat) semester dengan ketentuan 2 (dua) semester masa cuti selanjutnya mengajukan aktif kembali dan dapat melakukan cuti lagi sebanyak 2 (dua) semester. Dalam masa cuti, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi di tiap semesternya dengan membayar biaya registrasi per semester sebesar Rp. 200.000,-. Adapun prosedur pengajuan Cuti Kuliah sebagai berikut:

  • 1

    Permohonan Cuti

    Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti kepada Dekan Fakultas dengan mengisi formulir Surat Permohonan Cuti yang dapat didownload dibawah ini.

    DOWNLOAD SURAT

  • 2

    Pernyataan

    Form surat permohonan cuti harus dilampiri Surat Pernyataan Mahasiswa yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Wakil Dekan.

    DOWNLOAD SURAT

  • 3

    Keterangan Cuti Dekan

    Setelah surat permohonan cuti dan surat pernyataan diajukan ke Fakultas. Selanjutnya Dekan menerbitkan Surat Keterangan Cuti mahasiswa yang bersangkutan

    DOWNLOAD SURAT

  • 4

    Pengantar

    Pihak Fakultas mengirimkan surat keterangan cuti dekan kepada Rektor dengan melampirkan surat permohonan cuti dan surat pernyataan mahasiswa yang disertai dengan Surat Pengantar.

    DOWNLOAD SURAT

  • 5

    Surat Cuti

    Penerbitan Surat Cuti Kuliah dapat diproses oleh BAA setelah semua persyaratan terpenuhi dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik

PROSES PENERBITAN (5 Hari Kerja)