Prosedur Pelayanan Cuti Kuliah
Mahasiswa dapat melakukan cuti kuliah maksimal 4 (empat) semester dengan ketentuan 2 (dua) semester masa cuti selanjutnya mengajukan aktif kembali dan dapat melakukan cuti lagi sebanyak 2 (dua) semester. Dalam masa cuti, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi di tiap semesternya dengan membayar biaya registrasi per semester sebesar Rp. 200.000,-. Adapun prosedur pengajuan Cuti Kuliah sebagai berikut:
-
1
Permohonan Cuti
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti kepada Dekan Fakultas dengan mengisi formulir Surat Permohonan Cuti yang dapat didownload dibawah ini.
-
2
Pernyataan
Form surat permohonan cuti harus dilampiri Surat Pernyataan Mahasiswa yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Wakil Dekan.
-
3
Keterangan Cuti Dekan
Setelah surat permohonan cuti dan surat pernyataan diajukan ke Fakultas. Selanjutnya Dekan menerbitkan Surat Keterangan Cuti mahasiswa yang bersangkutan
-
4
Pengantar
Pihak Fakultas mengirimkan surat keterangan cuti dekan kepada Rektor dengan melampirkan surat permohonan cuti dan surat pernyataan mahasiswa yang disertai dengan Surat Pengantar.
-
5