Rekognisi Pembelajaran Lampau
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Tipe A dibagi dua jenis, yaitu RPL Tipe A-1 dan Tipe A-2. Tipe A-1 yaitu RPL yang mengakui pembelajaran lampau dari pendidikan formal sebelumnya sehingga dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi yang diikutinya. Sedangkan RPL Tipe A-2 adalah RPL yang mengakui pengalaman belajar nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja di masa lampau sehingga dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi yang diikutinya. Di lingkungan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (UNARS), penyelenggaraan RPL menggunakan Tipe A-1 dan Tipe A-2 serta penggabungan kedua Tipe A. RPL yang terdapat pada buku pedoman ini merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari jalur di luar pendidikan formal. Capaian Pembelajaran (CP) adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja. RPL yang diselenggarakan oleh Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (UNARS) bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa memperoleh pengakuan sebagian satuan kredit semester/berdasarkan pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau.
Tata cara pelaksanaan dan petunjuk teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau masing-masing sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 123/B/SK/2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/E/KPT/2022 Tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. Ketentuan tersebut bersifat umum, sehingga masih diperlukan pedoman khusus pengelolaan RPL di lingkungan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (UNARS).
Secara khusus perlu disampaikan, bahwa ketentuan RPL di lingkungan UNARS bersifat terbuka dimana masyarakat dengan mudah mengajukan permohonan agar pengalaman belajar di masa lampau diakui untuk mengurangi beban belajar ketika akan melanjutkan pendidikan di UNARS. Melalui program RPL, waktu penyelesaian studi di UNARS dapat dipersingkat karena hanya menempuh sisa satuan kredit semester (sks)-nya yang tidak diakui (tidak dapat dikonversi). Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa seseorang yang mengikuti RPL Tipe A tidak serta merta mendapat ijazah secara langsung walaupun jumlah pengalaman belajarnya sudah mencukupi untuk dikonversi dengan jumlah sks yang perlu dipenuhi. Artinya Pemohon harus menempuh studi di UNARS selama beberapa waktu dalam jumlah semester tertentu. Sehingga dengan adanya buku pedoman ini, penyelenggaraan RPL di UNARS lebih mudah dilaksanakan, berkualitas, dan membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan secara formal di Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.
- Tipe RPL
- RPL Tipe A
- Tahapan RPL
- Proses Mendaftar RPL