RPL

Ruang Lingkup RPL

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan bahwa Pendidikan Tinggi harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap individu atau warga negara untuk menempuh pendidikan formal. Salah satu bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi adalah program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yaitu memberikan pengakuan pengalaman belajar di masa lampau untuk dapat mengurangi beban studi jika  melanjutkan pendidikan formal di Perguruan Tinggi.

Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bahwa penyelenggaraan RPL meliputi:

  1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (Tipe A); dan
  2. RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu (Tipe B).

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Tipe A dibagi dua jenis, yaitu RPL Perolehan Satuan Kredit Semester (SKS) dan Transfer SKS. RPL Perolehan SKS adalah RPL yang mengakui pengalaman belajar nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja di masa lampau sehingga dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi yang diikutinya. Sedangkan RPL Transfer SKS yaitu RPL melalui proses pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar pendidikan formal yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya. Di lingkungan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (UNARS), penyelenggaraan RPL menggunakan Perolehan SKS dan Transfer SKS. RPL yang terdapat pada buku pedoman ini merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal atau nonformal/informal sebelumnya, dan/atau dari pengalaman kerja. Capaian Pembelajaran (CP) adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja. RPL yang diselenggarakan oleh UNARS bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa memperoleh pengakuan sebagian satuan kredit semester/berdasarkan pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau.

Tata cara pelaksanaan dan petunjuk teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau masing-masing sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 112/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi. Ketentuan tersebut bersifat umum, sehingga masih diperlukan pedoman khusus pengelolaan RPL di lingkungan UNARS.

Secara khusus perlu disampaikan, bahwa ketentuan RPL di lingkungan UNARS bersifat terbuka dimana masyarakat dengan mudah mengajukan permohonan agar pengalaman belajar di masa lampau diakui untuk mengurangi beban belajar ketika akan melanjutkan pendidikan di UNARS. Melalui program RPL, waktu penyelesaian studi di UNARS dapat dipersingkat karena hanya menempuh sisa satuan kredit semester (sks)-nya yang tidak diakui (tidak dapat dikonversi). Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa seseorang yang mengikuti RPL Tipe A tidak serta merta mendapat ijazah secara langsung walaupun jumlah pengalaman belajarnya sudah mencukupi untuk dikonversi dengan jumlah sks yang perlu dipenuhi. Artinya Pemohon harus menempuh studi di UNARS selama beberapa waktu dalam jumlah semester tertentu. Sehingga dengan adanya buku pedoman ini, penyelenggaraan RPL di UNARS lebih mudah dilaksanakan, berkualitas, dan membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan secara formal di UNARS.

Tahapan Pengajuan RPL

Pelaksanaan RPL di lingkungan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (UNARS) mengikuti tatacara yang telah ditetapkan oleh kementerian sebagaimana tercantum pada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 112/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi. Pada bagian ini akan dijelaskan gambaran umum tahapan tentang tatacara penyelenggaraan RPL sebagai berikut

Calon mahasiswa mendaftarkan dan melakukan konsultasi dengan Tim pengelola RPL. Tim pengelola RPL dapat membantu pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi agar mereka dapat menemukan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang diperoleh calon dari pendidikan formal sebelumnya yang diperoleh dari perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, in-formal dan/atau dari pengalaman kerja. Pengelola RPL memberikan penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas aplikasi serta tata cara asesmen RPL yang harus diikuti oleh calon dan tatacara pengakuan/rekognisinya.

Pemohon harus mengisi Formulir Aplikasi dan Formulir Evaluasi Diri yang telah disediakan oleh perguruan tinggi disertai dengan pengumpulan bukti pendukung kepada Unit Pengelola RPL Perguruan Tinggi. Bukti pendukung yang harus disiapkan oleh pemohon adalah bukti portofolio dan/atau transkrip nilai sebagaimana dijelaskan pada Bab II bagian C pedoman ini. (Formulir Aplikasi dan Formulir Evaluasi Diri dapat dilihat pada lampiran atau Buku Pedoman Program Studi)

Asesmen RPL utamanya dilakukan dengan metode portofolio, yaitu meliputi evaluasi dan validasi berkas bukti portofolio yang disampaikan pemohon.

Evaluasi dan validasi bukti untuk pengajuan rekognisi yang berasal dari pendidikan formal (transfer kredit/sks) meliputi:

  1. Pemeriksaan keotentikan transkrip akademik, dokumen silabus atau Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) dari perguruan tinggi asal dan status dari perguruan tinggi asal.
  2. Penilaian ekuivalensi mata kuliah untuk menilai ekuivalensi isi dan level capaian pembelajaran mata kuliah dari perguruan tinggi asal dan perguruan tinggi yang dituju. Penilaian ekuivalensi isi didasarkan pada pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh yang tercakup dalam suatu mata kuliah, dan penilaian level didasarkan kepada keluasan dan kekinian pengetahuan, pemahaman berpikir kritis, penyelesaian masalah, relevansi dengan praktek, kemampuan bekerja secara independen, kepedulian terhadap masalah sosial dan etika, dan inovasi.

Evaluasi dan validasi bukti untuk pengajuan rekognisi yang berasal dari hasil belajar nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja (perolehan kredit) meliputi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan bukti portofolio, dan
  2. Penilaian bukti portofolio, yang meliputi (i) kesahihan (validity) bukti, yaitu terdapat hubungan yang jelas antara bukti yang diperlukan dengan indikator capaian pembelajaran Mata Kuliah yang akan dinilai, (ii) kecukupan (sufficiency) bukti, yaitu, bukti yang disampaikan harus menunjukkan pemenuhan indikator kinerja capaian pembelajaran Mata Kuliah yang dinilai, (iii) keterkinian (currently) bukti, yaitu bukti yang disampaikan mendemonstrasikan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki calon pada saat terkini, dan (iv) keotentikan (authenticity) bukti, yaitu bukti yang disampaikan dapat diverifikasi di tempat kerja atau ditempat lainnya yang menerbitkan bukti.

Metode asesmen berikutnya dapat dilakukan apabila asesmen portofolio masih belum mencukupi. Metode asesmen lanjutan dapat berupa asesmen wawancara/lisan, tulis atau observasi dari kegiatan terstruktur seperti presentasi, praktik atau pemberian tugas.

Penilai dan Tim Pengelola RPL memberitahukan hasil asesmen kepada pemohon. Dalam hal pemohon merasakan keberatan dengan hasilnya, maka pemohon dapat mengajukan sanggahan dengan mengajukan bukti tambahan yang diperlukan. Rektor kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan Capaian Pembelajaran berupa daftar mata kuliah, jumlah sks dan nilai setiap mata kuliah yang dinyatakan lulus asesmen RPL.

Pemohon melanjutkan pendidikan dan menyelesaikan sisa sks yang harus ditempuh hingga lulus sesuai dengan pemenuhan CP program studi.

Juknis RPL Tahun 2025
URAIAN
KETERANGAN
Peraturan
Keputusan DIRJEN
Nomor
Tentang
Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi
Ditetapkan
di Jakarta, 4 November 2025
Dokumen
Alur Pendaftaran RPL
Dokumen Pendukung RPL Tipe A

FORM 01/F01

Pentunjuk RPL Mahasiswa

FORM 02/F02

Aplikasi RPL Mahasiswa

FORM 03/F03

Evaluasi Diri Mahasiswa

FORM 04/F04

Penilaian Lanjutan Lisan/Tulis

FORM 05/F05

Riwayat Hidup Pemohon

FORM 06/F06

SK Penetapan Mahasiswa RPL

Pedoman RPL Tahun 2025
Biro Administrasi Akademik